Sharing nih: DPLK, Asuransi dan Pembentukan Koperasi


.

Hooo ilmu baru lagi yang gue dapet dari kantor. Berhubung gue baik hati dan tidak sombong jadi gue mau share nih beberapa ilmu yang gue dapet belakangan ini.

DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
Udah pada tau semua dong kalo jadi PNS itu bakal dapet dana pensiun, nah sekarang ga cuma PNS aje yang bisa dapet dana pensiun, pegawai swasta juga bisa, bahkan wiraswastawan sekalipun juga bisa. Gimana caranya? Yah program DPLK lah jawabannya.

Beradasarkan UU. No 11 tahun 1992, lembaga keuangan (Bank dan Asuransi) bisa mengelola dana pensiun. Sistemnya kita nyetor sejumlah uang tiap bulan, nanti uang itu akan dikembangkan sama lembaga keuangan tempat kita nyimpen. Usia pensiun bisa kita tetapkan sendiri, minimum 45 tahun.

Untuk pengambilan uangnya, ada ketentuannya. Kalau saldo di bawah 500 juta, maka pengambilan diberikan secara langsung. Namun, kalau saldo akhir di atas 500 juta, pengambilan 20% bisa diambil secara langsung dan sisanya diambil bulanan. Apabila pemegang dana pensiun meninggal dunia, dana yang diambil bulanan bisa dialihkan ke istri dan apabila istri meninggal bisa dialihkan ke salah seorang anak kita hingga usianya 25 tahun.

Hmm buat yang masih muda sesungguhnya sangat untung kalo ikut DPLK ini, sayangnya anak muda saat ini belum melek DPLK. Cicilan setiap bulan yang kita bayarkan bisa kita tentukan sendiri, mau flat seumur hidup atau proporsional sesuai dengan gaji yang kita dapatkan. Oiya kalau ada yang punya uang berlebih, bisa juga langsung ngasih uang dalam jumlah besar.

Gimana? Tertarik buat ikut? Gue sih sangat tertarik, yah walopun udah ada JHT (Jaminan Hari Tua) dari Jamsostek, gak ada salahnya dong mempersiapkan hari tua yang lebih baik dari usia muda.

Produk Asuransi: Unit Link dan sebangsanya.
Saat ini asuransi mulai booming di Indonesia, mulai pada melek asuransi sepertinya. Gue sendiri juga kalo bukan karena salah satu jobdesc gue mengurus asuransi, mungkin gue masih belum melek sampe sekarang.

Produk asuransi sendiri macem-macem, mulai dari asuransi jiwa, pendidikan, kesehatan sampe DPLK seperti yang gue jelaskan di atas. Biasanya kalo dikantor-kantor, karyawannya diikutsertakan dalam asuransi kesehatan, baik untuk rawat inap, rawat jalan maupun keduanya langsung.

Untuk asuransi individu ada juga yang saat ini sedang jadi primadona, modelnya kita nabung sejumlah uang selama beberapa tahun. Kemudian uang itu akan dikembangkan dan dapat kita ambil sewaktu-waktu. Selain dapat uang tunai, kita juga mendapat perlindungan kesehatan maupun kematian. Nama produk ini berbeda di setiap provider asuransi ada yang nyebutnya Unit Link, Purna Dana dsb.

Sistem penyetoran uangnya hampir sama dengan DPLK, bedanya kalo DPLK nyetor uangnya sampe akhir pensiun, kalau produk ini hanya sampai 5 atau 10 tahun. Oiya produk ini sendiri ada perbedaan antara yang menggunakan unit link dan yang tidak menggunakan. Kalau yang menggunakan unit link, tabungan kita disesuaikan dengan harga unit link pada saat kita akan menarik uang. Intinya uang yang kita setor setiap bulan akan dikonversikan ke dalam sejumlah unit link. Jadi buat ke depannya kita berdoa aja kalo harga unit link melambung. Untuk yang tidak menggunakan sistem unit link, perhitungan pendapatan sampai kapanpun sudah pasti. Tidak menerka-nerka seperti unit link.

Oiya produk ini tentunya buat jangka panjang. Kalo cuma buat setahun dua tahun mah bakalan rugi karena uang yang kita ambil tidak bisa sebesar uang yang kita setorkan. Biasanya baru balik modal setelah 3 tahun atau bahkan setelah 7 tahun. Yaaaah tergantung besaran cicilan dan jangka waktu kita buat nyetor uang.

Ketentuan lain dari produk ini, kalau dalam masa penyetoran uang, kita mengidap 33 penyakit yang sudah mereka tentukan, setoran kita tiap bulan sudah tidak usah dilanjutkan tapi manfaatnya tetep sama dengan yang seharusnya kita dapet kalo nyetor terus sampe akhir. Buat peserta yang mau bergabung dan berusia di atas 50 tahun, harus ada medical check up dulu. Kalo hasil oke, biaya medcheck diganti dan bisa gabung, kalo kurang oke yah ga bisa gabung.

Sekali lagi, produk ini sangat menarik buat anak muda sebenernya. Apalagi kemungkinan untuk bertahan hidupnya masih lama, jadi keuntungan yang akan di dapat nantinya bisa lebih besar. Hayooo anak muda melek asuransi!!

Pembentukan Koperasi Pegawai.

Sebagai salah satu syarat untuk memperoleh ISO atau sertifikasi sejenisnya sebuah perusahaan mesti punya koperasi pegawai, begitu juga yang terdapat di UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga ngatur masalah ini. Berhubung perusahaan tempat gue kerja menuju ke arah sana, maka akan dibentuklah sebuah koperasi pegawai.

Hari ini (171012) gue diajak rapat buat ketemu orang Pemda membahas masalah koperasi pegawai ini. Sepertinya yang gue temuin tadi adalah Kepala Dinas Koperasinya deh. Beliau menjelaskan apa aja persyaratan yang harus dilengkapi, nih gue jabarin:

Ketentuan Pembentukan Koperasi:
·         Anggota koperasi minimal 20 orang.
·         Penyuluhan dari pemerintah daerah setempat, dengan ketentuan:
            a )   Buat surat permohonan penyuluhan ke Suku Dinas Koperasi, pemerintah daerah setempat.
b)      Penyuluhan dihadiri minimal oleh 20 orang.
c)      Setiap peserta wajib mengisi daftar hadir dan menyerahkan foto copy KTP.
·         Surat dukungan pembentukan koperasi dari pimpinan perusahaan.
·         Akta dari notaris (notaries harus yang sudah mendapat pendidikan tentang koperasi)
·         Berita acara keputusan rapat anggota tentang pembentukan koperasi dan pengurus serta pengawas.
·         CV Pengurus (minimal ada ketua, sekretaris, bendahara dan anggota) dan pengawas (minimal ada ketua, sekretaris dan anggota).
·         Deposito minimal Rp 15.000.000,- di Bank Pemerintah atas nama Ketua Koperasi terpilih.
·         Menununjuk seoran Manager Simpan Pinjam yang memiliki Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian.
·         Program Kerja untuk 2 tahun.
·         Bukti setor simpanan pokok dan simpanan wajib seluruh anggota.

Itu aje kali yeee yang bisa gue share kali ini. Hoooo nanti kalo ada pengetahuan baru bakal gue bagi deh buat semua. Oiya yang gue jabarin di atas adalah hasil analisa gue yang dangkal, gak banyak sumber juga. Jadi kalo ada yang lebih tau boleh banget loh dishare.

Hmmm semakin lama gue kerja di perusahaan tempat gue kerja sekarang, semakin banyak yang gue dapet. Jadi kalo ada yang nanya “sampe kapan lu mau bertahan di tempat kerja lu sekarang?”, jawabannya jelas sampe ga ada lagi yang bisa gue pelajari di kantor yang sekarang dan tiba-tiba ada perusahaan yang meminang gue buat nyekolahin gue, bwehehehehe…..